Dituduh Maling Sepatu, Disetrum Polisi

Sabtu, 16 Juni 2012 – 08:44 WIB

IDI RAYEUK - Pemeriksaan brutal ala oknum Polsek Idi Rayeuk, Aceh Timur benar-benar menggiris hati. Pasalnya, tanpa bukti yang kuat seorang remaja ditangkap, lalu disetrum dan disiksa. Uniknya lagi, tuduhan sebagai pencuri sepatu tak terbukti hingga terpaksa dilepas. Efek dari tindak bar-bar tersebut, korban terpaksa opname di rumah sakit.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh (Grup JPNN), Munawir (17) warga dusun Amiruddin Gampong Tanoh Anoe Idi Rayeuk, bersama tiga rekannya ditangkap petugas Polsek Idi Rayeuk, pada kemarin malam. Mereka diduga telah mencuri sepasang sepatu bola. Setelah diintograsi kepolisian di Mapolsek Idi, selanjutnya keempat remaja masing-masing Yani, (16), Budi, (18), Munawir, (15) dan Eka, (16) dibebaskan Kamis (15/6), sore.

Setelah dibebaskan, Munawir menceritakan peristiwa dialaminya selama dalam pemeriksaan, di Mapolsek Idi. Ia merasa sakit dibagian perut dan dada, selanjutnya dibawa orang tua dan didampingi tim advokasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Idi, Kamis (15/6) malam.

Munawir kepada Metro Aceh, saat ditemui di Ruang Rawat Inap mengaku, telah mengalami berbagai macam bentuk penyiksaan.

"Polisi itu memukuli dada dengan sodokan lutut. Saya juga disetrum listrik dengan alat dan muka turut ditampar dengan sandal. Sampai sekarang tubuh ini sakit semua dan sesak nafas," aku korban di RSU Idi sambil dikipas ibunya. Kata ibu korban, MUnawir tidak pernah mencuri sepatu milik, salah seorang personil Polisi Mapolsek Idi Rayeuk.

"Kenapa anak saya ditangkap dan diboyong ke Mapolsek. Apalagi tanpa ada pemberituhuan kepada keluarga termasuk kepada kepala lorong,” ujar Farnida ibu korban. Perempuan ini juga mengatakan anaknya dijemput, saat pulang dari pengajian pada Kamis (14/6) malam.

Akhirnya karena tak terima, anaknya dianiaya hingga terpaksa dirawat di RSUD Idi, ayah korban M. Yusuf Rusli (42) didampingi  Direktur Eksekutif YARA, Safaruddin, SH, melaporkan kejadian itu ke Mapolres Aceh Timur, dengan nomor surat tanda terima laporan, No : STPL/80/VI/2012/SPK.T.

Kapolr es Aceh Timur, AKBP Iwan Eka Putra, Sik, saat dihubungi Metro Aceh, kemarin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.

“Namun untuk menindaklanjuti perkara tersebut pihak kita menunggu hasil visum dokter dan keterangan para saksi,” demikian ujar AKBP Iwan Eka Putra,Sik. (ily)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Punk Diserang, Ada yang Lari Bugil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler