Dituduh Menipu soal Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Lapor Polisi

Senin, 07 Februari 2022 – 15:19 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz saat tiba di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin (7/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Crazy Rich Medan Indra Kenz berencana melaporkan seseorang bernama MN atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dia tiba di gedung SPKT Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA: Perempuan Berjilbab Diikuti 2 Pria dari Belakang, Lalu Terjadilah...

Didampingi kuasa hukum, Indra Kenz tampak mengenakan kemeja putih dan bermasker hitam.

"Kami mau melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dihubungi, Senin (7/2).

BACA JUGA: Presiden PKS: Emak-emak Menjerit, Mereka Resah

Menurutnya, MN merupakan satu dari 8 orang yang sempat melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri.

Wardaniman menganggap MN telah mencemarkan nama baik kliennya di media sosial YouTube.

BACA JUGA: Setelah Mendengar Suara Pasangan Begituan, Darius Sinathrya: Diajak ke Hotel Lagi

"Dia membuat akun YouTube mencemarkan nama baik klien kami di kontennya," jelasnya.

Wardaniman mengatakan MN menuduh Indra Kenz melakukan penipuan.

Akan tetapi, dia belum bisa merinci soal tuduhan yang dilontarkan.

Beberapa hari lalu, 8 orang melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator ke Bareskrim Polri.

Pelaporan tersebut terkait dugaan penipuan.

Dalam laporan itu, masing-masing pelapor mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Adapun bila ditotal kerugian korban mencapai Rp 2,4 miliar.

Selain aplikasi Binomo, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan.

Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler