jpnn.com - MAKASSAR - Aiptu St akhirnya dibebastugaskan dari satuan lalu lintas Polrestabes Makassar. Ini merupakan babak baru dari kelanjutan kasus dugaan pelecehan dengan modus tilang yang dituduhkan kepada oknum polisi tersebut.
Bahkan, Penyidik Propam telah menahan Aiptu St selama proses penyelidikan berlangsung. Tim penyidik dari Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar saat ini masih melengkapi keterangan dari beberapa sumber.
BACA JUGA: 1 Juni, Jadwal KA Berubah
Kassubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah, Kamis (29/5) menyampaikan pembebastugasan sekaligus penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum. "St diamankan di ruang khusus," ungkap Mantasiah.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Abbas, menyatakan, hasil penyelidikan sementara Aiptu St mengaku tidak berbuat seperti tuduhan korban. Ini berdasarkan pengakuan St kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan. "Namun kita tetap melakukan penyelidikan," ujar Abbas.
BACA JUGA: Sopir Ngantuk, Bus Tabrak Ahmad Dani
Apalagi, kata dia, korban bersama suaminya telah resmi melaporkan tudingan pelecehan tersebut. "Kami pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan suaminya," beber Abbas.
Diketahui, pemeriksaan terhadap korban berlangsung sekira lima jam. Hadir dengan mengenakan jaket warna cokelat, korban diperiksa sejak pukul 13.00 hingga 18.00 Wita, 28 Mei lalu. Selama pemeriksaan, korban juga terus didampingi oleh suaminya yang hadir dengan mengenakan setelan kemeja berwarna putih.
BACA JUGA: Jelang Ditutup, Lokalisasi Dolly Makin Panas
"Saya dan istri memberikan keterangan sesuai apa yang kami rasa dan apa kami lihat. Istri saya memang mengaku kalau bagian bahunya diusap," ungkap Arman, suami RT.
Arman pun membantah pengakuan St yang mengatakan tidak melakukan pelecehan. Ini lantaran saat peristiwa itu terjadi, St mengaku salah kepadanya.
"Saat saya mendatangi pos polisi tersebut, polisi itu juga mengakui perbuatannya setelah saya ancam dengan mendatangkan warga kalau tidak ada yang mengaku. Dia langsung mengaku khilaf dan minta maaf atas perbuatannya terhadap istri saya," tambah Arman.
Arman pun berharap kasus ini tidak berhenti dan oknum tersebut bisa mendapatkan ganjaran hukum, baik pidana umum maupun kode etik kepolisian.(zaq/ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revolusi Mental Jokowi Jangan Hanya Sekadar Wacana
Redaktur : Tim Redaksi