Dituduh Selingkuh, Suami Bunuh Istri, Sungguh Keji!

Minggu, 30 Oktober 2022 – 07:36 WIB
Suami di Kampar tega bunuh istri sendiri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, RIAU - Pria berinisial HR (55) di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tega menganiaya istrinya sendiri.

HR sudah ditangkap oleh jajaran Polsek Siak Hulu setelah membunuh istrinya bernama Nurlela (50), pada Sabtu (29/10), sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Khusus Suami, Ini 8 Trik Jitu Memuaskan Istri Saat Bermain Cinta, Bikin Dia Ketagihan

“Kejadiannya pagi tadi di Perumahan Cantika Permai, Blok D12, Desa Kubang Jaya,” ujar Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin kepada JPNN.com.

Zainal menjelaskan berdasarkan keterangan Herman selaku Ketua RT setempat awalnya ada keributan di samping rumahnya.

BACA JUGA: Begini Reaksi Aurel Hermansyah Saat Disinggung Soal Kasus yang Menyeret Suaminya, Hmmm

“Saksi Herman melihat tersangka memukul dan membanting korban. Kemudian menginjak-injak kepala dan leher korban sehingga luka di bagian kening serta dua gigi korban lepas,” ungkap dia.

Tidak sampai di situ, tersangka juga menyeret korban ke dapur.

BACA JUGA: Suami Bunuh Istri di Tengah Jalan, Peristiwa Berdarah Itu Disaksikan Warga

“Saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan tersangka terhadap korban. Dia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RW setempat,” Herman menambahkan.

Bersama warga, Herman dan ketua RW masuk ke dalam rumah untuk melihat korban.

Ketua RW menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.

“Tersangka mengatakan istrinya berada di dapur. Ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dan napas sudah terengah-engah. Tak lama setelah itu, menjelang ambulance datang, nyawa korban tidak dapat tertolong,” jelas Zainal.

Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung datang ke lokasi dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum at revertum.

“Motif pelaku menganiaya korban hanya hal sepele. Pelaku emosi karena sering dimarahi oleh korban, karena menuduh pelaku selingkuh ada wanita lain sehingga tiap ada masalah kecil saja korban selalu memarahi pelaku,” tutup Zainal.

Atas perbuatan itu, pelaku HR disangkakan dengan Pasal 44 ayat ( 3 ) Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman pidana 15 tahun. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejadian di Lahat, Suami Bunuh Istri, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler