Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Malah Divonis Bebas

Senin, 14 Oktober 2019 – 12:29 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TARAKAN - Empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 480 gram divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (11/10). Vonis bebas itu mengejutkan dan mengecewakan segenap pihak. Keempat terdakwa yaitu Mohammad Lalid, Nilawati, Andi Shamsir dan Rusdi. 

Sebelumnya, jaksa menuntut 20 tahun penjara untuk tiga terdakwa dan terdakwa Nilawati dituntut 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Dua Perempuan dan Satu Laki-laki Digerebek dalam Satu Kamar

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota, Herbert Uktolseja, pihaknya berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Terlebih misteri siapa yang membawa narkoba ke dalam mobil dan ke rumah makan.

“Saksi penggeledahan tidak pernah diperiksa. Lalu beberapa hari kemudian polisi datang dan minta tanda tangan kepada pemilik warung. Keterangan saksi penangkap berbeda,” ujarnya.

BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Pemakai Narkoba Itu Lolos dari Jeratan Hukum

Selain kejanggalan tersebut, lanjutnya, ada rangkaian tindak kekerasan di luar prosedur yang dilakukan saksi penangkap. Bukan saja melanggar hukum, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut pihaknya, terdakwa diborgol, diikat dan tidak melakukan perlawanan, tetapi ditembak menggunakan pistol. “Majelis hakim menyatakan tidak ada perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar. Majelis hakim tidak melihat adanya fakta hukum yang menyentuh perbuatan pidana sesuai dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum),” bebernya.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Segera Bebas?

Penasihat hukum empat terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati menyatakan akan langsung mengeluarkan kliennya dari tahanan. Pasalnya, dalam amar putusan majelis hakim berbunyi membebaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.

“Karena semua sesuai putusan, harus dikeluarkan,” tegasnya.

Sementara itu, jaksa Hafidz Listyo dan Dinasto menyatakan pihaknya akan banding atas putusan hakim. Karena menurutnya, polisi sudah menemukan barang bukti sabu dan timbangan digital. “Nanti kami sampaikan di memori banding,” ujarnya.

BACA JUGA: Istri Eks Dandim Kendari yang Nyinyir Soal Wiranto Ditusuk Menangis saat Suami Sertijab

Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reskoba Polda Kaltara pada 23 Januari lalu, di salah satu rumah makan Jalan Yos Sudarso, Tarakan. Saat hendak dimusnahkan pada 2 Februari lalu, barang butkti sabu tertukar di gudang penyimpanan Polres Bulungan. Setelah dilakukan uji laboratorium, pemeriksaan sabu hanya tersisa 0,24 gram. (*/sas/fen)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler