jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Abdur Rouf terlihat emosi usai mendengar jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7). Dia dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Rouf tidak terima dengan tuntutan jaksa tersebut. Pasalanya, dia merasa dimanfaatkan oleh mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang tak lain merupakan kakak iparnya sendiri.
BACA JUGA: Polisi Jangan Cuma Tindak Pelaku di Lapangan
"Saya cuma korban dari perbuatan mereka. Berat bagi saya (dituntut 4 tahun penjara)," kata Rouf usai menjalani sidang.
Meski pernyataan itu disampaikan dengan nada datar, kegusaran terlihat jelas di wajah Rouf. Putri Rouf terlihat mengusap-usap punggung sang ayah sambil berjalan keluar dari ruang sidang.
BACA JUGA: Ikut Terima Suap, Ipar Pak Tua Dituntut 4 Tahun Penjara
Saat kembali ditanya apakah yang dia maksud dengan "mereka" adalah Fuad Amin, Rouf tidak menjawab. Masih dengan ekspresi kesal, dia hanya menganggukkan kepala tanda membenarkan.
Abdur Rouf diduga menerima uang secara bertahap dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko dengan nilai total Rp 1,9 miliar. Uang itu merupakan bagian dari suap kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
BACA JUGA: Dinyatakan Sembuh dari Prostat dan Ambeien, Fuad Amin Siap Disidang Lagi
"Terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau patut menduga bahwa uang dari Antonius Bambang Djatmiko tersebut terkait Fuad Amin semasa menjabat sebagai bupati bangkalan telah terlihat jelas pada saat terdakwa Abdur Rouf menerima uang," beber Jaksa.
Atas perbuatannya, Abdur Rouf disangka melanggal Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding KPK Langgar KUHAP, OC Kaligis Siapkan Gugatan Praperadilan
Redaktur : Tim Redaksi