jpnn.com, JAKARTA - Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Terkait tuntutan tersebut, mantan vokalis Drive itu mengajukan pleidoi atau nota pembelaan setelah pembacaan tuntutan.
BACA JUGA: Pacaran dengan Ridho Illahi, Dinar Candy Siap Nikah!
"Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," kata Anji saat membacakan pleidoi secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10).
Pelantun Dia itu berharap hakim meringankan tuntutan terhadap dirinya.
BACA JUGA: Ayah Taqy Malik dan Marlina Octoria Beda Keterangan Soal Status Pernikahan, Siapa yang Benar?
Sebab, Anji merasa tidak bisa bekerja untuk menghidupi keluarga.
"Saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya supaya saya bisa segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," jelas Anji.
BACA JUGA: Tukul Arwana Harus Istirahat dan Jalani Fisioterapi, Mohon Doanya
Anji bakal kembali menjalani sidang pada Senin (11/10).
Agenda sidang Anji selanjutnya yakni pembacaan putusan majelis hakim. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra