jpnn.com, JAKARTA - Dituntut enam bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel langsung teringat dengan anaknya yang masih bayi.
“Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan. Bagaimanapun aku seorang ibu,” ujar Vanessa setelah agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
BACA JUGA: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Ia mengatakan, tak ingin dipenjara untuk kedua kalinya mengingat dia masih memberikan ASI eksklusif untuk buah hatinya.
Oleh karena itu, Vanessa mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya agar setidaknya hukumannya diringankan.
BACA JUGA: Vanessa Angel Blak-blakan, Setiap Hari Begituan dengan Suami
Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsidier tiga bulan kurungan,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta.
BACA JUGA: Dibanderol Hampir Rp500 Juta, Toyota Innova 2020 Belum Punya Fitur-Fitur Ini
Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha