Ditusuk Anak, Ayah Tewas

Jumat, 09 November 2012 – 06:15 WIB
BANDUNG- Faisal Yunida, 23, tega menghabisi nyawa Ismail Adidaya,52, yang merupakan ayah kandungnya sendiri dengan menusukkan pisau ke dada sang ayah.

Kapolsek Gedebage Kompol Darwan  Hasan didampingi Kanit Reskrim AKP Saleh Havianto mengatakan, kejadian pembunuhan terjadi Rabu (7/11) di Rumah Makan Ibu Siti, Jalan Gedebage Wetan RT 2/6 Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage Kota Bandung sekitar pukul 11.30.

"Tersangka melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau dapur sepanjang 15 cm di dada kiri dan hampir mengenai jantung," jelasnya ditemui di Mapolsek Gedebage Bandung Kamis (8/11).

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum kejadian penusukan, pelaku dan korban sempat adu mulut. Dikarenakan tidak terima, sang ayah yaitu Ismail memberi nasihat kepada Faisal yang tepergok mabuk bersama temannya Tejo yang merupakan pegawai di Rumah Makan Ibu Siti.

"Pelaku meminta kepada korban agar Tejo dipekerjakan kembali, karena setelah ketahuan mabuk dipecat oleh pemilik yang merupakan kakak korban," ucapnya.

Namun saat percakapan itu Faisal sempat ditampar serta dipukuli Ismail. "Karena tidak terima atas perlakuan ayahnya, pelaku sempat pulang ke kontrakanya dan kembali ke rumah makan dengan membawa pisau serta golok. Saat itu pelaku mencoba membacok dengan golok namun dapat ditangkis dan akhirnya ditusuk menggunakan pisau hingga gagangnya terlepas," tegasnya.

Tersangka yang mencoba kabur  berhasil ditangkap 15 menit tidak jauh dari lokasi kejadian oleh petugas. "Korban sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Al- Islam namun meninggal diperjalanan," katanya.

Faisal sehari-hari bekerja di pabrik susu ini, mengaku kesal terhadap ayahnya Ismail yang melakukan penamparan serta pemukulan terhadapnya. "Awalnya enggak ada niat buat nusuk, cuman buat nakut-nakutin biar si Tejo engga jadi dipecat," ucapnya.

Saat kejadian dia mengatakan tidak dalam pengaruh obat-obatan maupun minuman keras. "Mabuknya kemarin, saya minum miras dan kamlet 20 biji," jelasnya.

Akibat perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 351 jo 338 jo 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Digilir 3 Pemuda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler