jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kabar baik bagi ASN, TNI dan Polri.
Jokowi mengatakan bahwa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 diusulkan kenaikan gaji 8 persen untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri.
BACA JUGA: Jokowi: Sudah Nasib Presiden jadi Tameng dan Fotonya Dipasang Bareng Bakal Capres
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.
BACA JUGA: Busana Tanimbar yang Dipakai Jokowi Punya Pesan Hati-Hati
Melalui reformasi birokrasi, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
BACA JUGA: Simak, Begini Pidato Lengkap Jokowi, Mengeluh Posisi Presiden, Pilpres, hingga Singgung MK
Kenaikan gaji, kata dia, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya.
Kepala Negara pun berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Tak hanya itu, ia juga berpesan supaya industri pertahanan keamanan juga terus didorong agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN.
“Antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum,” tutur dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi