Diusulkan, Kecamatan Dijatah Bagi Hasil Tambang

Rabu, 08 Februari 2012 – 21:43 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Widjajono Partowidagdo mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan meningkatkan pengusahaan pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk mencegah praktik pertambangan yang salah.

“Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengakomodir desentralisasi dan praktik pertambangan yang benar,” kata Widjajono Partowidagdo, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite II DPD di gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (8/2).

Dalam UU tersebut, lanjutnya, telah terakomodir desentralisasi atau otonomi daerah karena mensyaratkan luas wilayah kerja pertambangan, pengelolaan pertambangan di dalam negeri, partisipasi nasional dan lokal, komponen dalam negeri, dan jangka waktu kontrak.

“Pengusul wilayah kerja pertambangan adalah pemerintah pusat untuk menghindari tumpang tindih dan penawarannya (wilayah kerja pertambangan) melalui lelang oleh pemerintah daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi,” tegas Widjajono Partowidagdo.

Jika merujuk peraturan perundang-undangan otonomi daerah, provinsi kebagian 20 persen hasil pertambangan, kabupaten/kota penghasil 40 persen, dan kabupaten/kota non-penghasil 40 persen.

"Saya usulkan, sebaiknya dari 40 persen bagian kabupaten/kota penghasil tersebut terbagi kepada kecamatan penghasil 40 persen dan kecamatan non-penghasil 40, sedangkan kabupaten/kota penghasil 20 persen. Jadi, kecamatan penghasil merasakan manfaat operasi pertambangan yang lebih besar,” jelasnya.

Dijelaskan, pemanfaatan sumberdaya energi dan mineral harus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, menyejahterakan masyarakat, dan menciptakan lapangan pekerjaan.

“Kesejahteraan masyarakat di daerah eksploitasi pertambangan harus meningkat. Oleh karena itu, masyarakat hingga daerah tingkat kecamatan harus mengetahui operasi pertambangan,” ujarnya.

Pertambangan sumberdaya alam adalah milik masyarakat (common property resources), maka pemerintah daerah wajib memberitahu warganya ihwal wilayah kerja pertambangan. “Jika masyarakat tidak keberatan, pemerintah daerah menawarkannya melalui lelang,” tutur Widjajono Partowidagdo. (fas/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... AP II Mulai Realisasikan Grand Design Bandara Soetta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler