Diusut KY, Hakim Kasus Antasari Malah Dapat Promosi

Jumat, 24 Juni 2011 – 14:29 WIB
JAKARTA - Di tengah terpaan isu dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ternyata ketua majelis hakim perkara tersebut, Herry Swantoro, akan dipromosikan untuk mengisi jabatan baru.

"Jadi, dalam waktu dekat, Kepala PN Jakarta Selatan itu akan promosi," ungkap Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, di kantornya, Jumat (24/6).

Namun, Harifin mengaku belum bisa menyebutkan di mana ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnain tersebut akan dipindahtugaskan"Kalau promosi, kan tidak mungkin lagi di PN

BACA JUGA: Ketua MA Klaim Sudah Bicarakan dengan KY

Berarti PT
Kepala PT? Ah, tidak mungkin

BACA JUGA: Satgas TKI Menuai Kritik

Masa langsung jadi Kepala PT," kata Harifin pula berteka-teki.

Lalu, bagaimana apabila nanti KY menyatakan ada pelanggaran kode etik (oleh Herry Swantoro)? "Ya, nanti kita lihatlah," tandas Harifin pula.

Seperti diketahui, Herry Swantoro merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan Antasari Azhar
Saat ini, KY sedang mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara tersebut, setelah mempelajari pengaduan dari pengacaranya Antasari.

Sejauh ini, KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim

BACA JUGA: Sempat Masuk ICU, Malinda Membaik

Bukti penting yang diabaikan itu antara lain seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan, serta pengiriman SMS dari HP Antasari(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumhur Siap Mundur dari BNP2TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler