Divestasi NNT Dijanjikan Tepat Waktu

Kamis, 23 April 2009 – 17:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia menjanjikan kesepakatan harga baru untuk 17 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dapat dituntaskan dalam kurun waktu 180 hari, seperti yang tertuang dalam keputusan Lembaga Arbitrase Internasional yang dikeluarkan 31 Maret 2009 lalu.

''Kami inginkan harga saham NNT yang baru ini bisa segera disepakati tepat waktu, bila perlu sebelum kurun waktu 180 hari setelah dikeluarkan keputusan arbitrase internasional tersebut,'' kata Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro kepada JPNN di kantornya, Jalan Medan,  Merdeka Selatan, Kamis (22/4)Bahkan sejauh ini, jelas Purnomo, hasil abitrase internasional itu telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk keperluan pelaksanaan eksekusi terhadap keputusan arbitrase tersebut.

Di sisi lain, tim yang telah dibentuk oleh pemerintah juga tengah melakukan pengkajian atas implikasi dari keputusan arbitrase ini

BACA JUGA: Pelepasan Hutan Konservasi, Menhut Dipolisikan

Seperti diketahui, dalam keputusan arbitrase itu, pihak NNT diharuskan untuk mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia dalam kurun waktu 180 hari sejak keputusan arbitrase ini dikeluarkan.

Jika NNT nanti gagal menjual sahamnya, maka Pemerintah Indonesia berhak untuk mencabut kontrak karyanya (KK)

Karena, sesuai KK yang diteken tahun 1986 lalu, NNT diwajibkan untuk menjual 51 persen sahamnya mulai tahun 2006 hingga 2010 kepada Pemerintah Indonesia

BACA JUGA: Sultan : Ini Baru Golkar...

''Karena 20 persen sahamnya sudah dipegang oleh pengusaha nasional, maka NNT masih mempunyai kewajiban untuk menjual 31 persen sisanya sahamnya sebanyak lima (5) kali berturut-turut dalam 5 tahun,'' ungkap Purnomo.

Tapi dalam perjalanannya, divestasi NNT sebesar 3 persen untuk tahun 2006 dan 7 persen untuk tahun 2007 diketahui bermasalah

Sehingga, Pemerintah Indonesia terpaksa mengajukan gugatan ke badan arbitrase internasional tahun 2008 lalu

BACA JUGA: Indonesia Tuan Rumah Consal XV

Begitu pula tahun 2008, divestasi 7 persen saham tahap ketiga kembali menuai kegagalan.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditawari Kelola Natuna, Najib Berterimakasih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler