Divonis 12 Bulan, Masyuri Banding

Selasa, 03 Januari 2012 – 14:43 WIB

JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara. Mantan juru panggil MK itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Saudara Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/2).

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatanya telah merugikan citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara. Sedangkan, hal yang meringankanya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengaku dan berterus terang, serta menyesali perbuatannya. Terlebih lagi, yang bersangkutan belum pernah dihukum penjara.

Namun, atas putusan itu Masyhuri menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Kaarena kata dia, banyak fakta dalam persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Hak hukum saya untuk banding. Saya sudah konsultasikan dengan keluarga," ujar Masyhuri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Masyhuri Hasan 18 bulan penjara karena sesuai fakta persidangan terbukti ikut bersama-sama membuat surat palsu MK. Masyhuri didakwa pasal 63 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang secara bersama-sama membuat surat palsu.

Seperti diketahui, Masyhuri Hasan ditetapkan tersangka karena  terlibat kasus pemalsuan surat MK
saat menjadi juru panggil MK pada 2009. Selain dia, Mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein juga telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi berkasnya belum sampai ke pengadilan.

Masyhuri dan Zainal disangka bersama-sama membuat surat palsu penjelasan putusan MK
soal sengketa Pemilu legislatif daerah pemilihan I Sulawesi Selatan. Kasus ini juga menyeret nama mantan anggota KPU Andi Nurpati yang saat ini menjadi pengurus pusat Partai Demokrat. Selain itu, mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan politikus Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013 Tahun Politis, 2012 Sprin Terakhir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler