jpnn.com, JAKARTA - Gitaris band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha divonis 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9).
BACA JUGA: Harga BBM Naik, Iwan Fals Singgung Soal Capres 2024
Menurut majelis hakim, Roby Geisha terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya mengatakan bahwa kliennya ikhlas dan enggan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
BACA JUGA: Ini Alasan Hotman Paris Menolak Dinar Candy Jadi Aspri
"Roby mengatakan bahwa dia menerima," kata Rustandi.
Menurut Rustandi, Roby Geisha mengakui kesalahannya yang telah 3 kali terlibat kasus narkoba.
BACA JUGA: Fuji Jawab Gosip Tidak Akur dengan Ashanty
Oleh sebab itu, gitaris sekaligus pencipta lagu andal tersebut menerima dengan lapang dada vonis 2 tahun penjara.
"Dia mengakui ini kesalahan dia," tambahnya.
Roby Geisha dan asistennya, AJR ditangkap polisi di studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.
Sebelumnya, Roby Geisha juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada 2013 dan 2015. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi