Divonis 20 Tahun Bui, Terdakwa Malah Serang Wartawan Metro TV

Kamis, 25 Februari 2016 – 06:30 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: dok: JPNN.com

jpnn.com - KEPANJEN - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, Abdullah Lutfianto, 55,tiba-tiba membuat onar saat menghadapi sidang putusan kasus pembunuhannya di PN Kepanjen, Jawa Timur, kemarin. Pria yang baru saja divonis 20 tahun penjara itu tiba-tiba menyerang Agastya Fajar, wartawan Metro TV yang sedang meliput sidang. Penyerangan terjadi saat hakim ketua, Darwanto menskorsing sidang selama 10 menit untuk musyawarah.

Aku emoh digambar  (saya tidak ingin direkam),” teriak Abdullah histeris sembari mengayunkan  kedua tangannya ke arah wartawan televisi tersebut.

BACA JUGA: Penjahat Bantai Ibu dan Anak, Mayat Ditumpuk di Mobil

Beruntung pukulan membabi buta Abdullah bisa ditangkis sehingga tidak sampai ada luka serius yang diterima pemburu berita tersebut. Sontak, ruang sidang yang semula hening menjadi ricuh. Keadaan diperparah oleh keluarga korban yang turut menyaksikan persidangan ikut terpancing  lalu berusaha menghakimi  terdakwa Abdullah.   

 Sejurus kemudian, dua   petugas kepolisian serta pihak keamanan  PN     langsung melerai keributan  tersebut. Abdullah lantas dievakuasi ke ruang tahanan PN  Kepanjen  untuk menghindari keributan susulan. Abdullah divonis setellah tega menggorok leher  istrinya Wiwik Halimah, 48, dan anak kandungnya, Putri Sari Devi, 16, hingga tewas  4 Agustus 2015  lalu.(zal/ c1/ abm/flo/jpnn)

BACA JUGA: Curhat di Twitter, Ridwan Kamil Dianggap Lebay

BACA JUGA: Ini Tanggapan Ridwan Kamil Soal Penolakan Pemkot Surabaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datang Ingin Berguru, Wakil Wali Kota Bandung Ditolak Anak Buah Risma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler