Divonis 20 Tahun Penjara, Eks Dirut ASABRI Bersiap Mengajukan Banding

Minggu, 13 Februari 2022 – 22:40 WIB
Ilustrasi kasus korupsi ASABRI. Foto: dok Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Mantan direktur utama PT ASABRI Adam Damiri bersiap melakukan banding, setelah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Perwakilan keluarga Adam, yakni Linda Susanti menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

BACA JUGA: Hari Terakhir Tes Pramusim MotoGP Mandalika, Pembalap ini Catat Waktu Tercepat

“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai dirut di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah,” kata Linda Susanti.

Dan saat korupsi terjadi pada 2017, Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI.

BACA JUGA: Sekjen PP IMI: Gunakan Pertamax, Jangan Pakai Bahan Bakar di Bawahnya

Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI.

Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

BACA JUGA: Setelah Cekcok, Aldi Bragi Akhirnya Keluar dari Rumah Mantan Istrinya Ririn Dwi Ariyanti

Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa JPU tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp 17,9 miliar, yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT ASABRI.

Namun, berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan kepada negara sebagai uang pengganti.

“Uang Rp 17,9 miliar sudah ada sebelum Adam menjabat di PT ASABRI,” tegas Linda.

Menurut Linda, keyakinan Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli di persidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi.

Putusan 20 tahun penjara, juga tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua, yakni 72 tahun dan kondisi kesehatannya.

Terlebih, Adam kini masih terus berjuang melawan kanker usus, osteopenia dan penurunan fungsi ginjal.

Putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam yang sudah mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI selama 35 tahun.

“Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya,” kata Linda.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler