Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Sebelum hakim menjatuhkan vonis, ketiganya meminta keringanan hukuman. Alasannya, ketiganya masih ingin bersekolah.
Selama proses persidangan berjalan, ketiga terdakwa tidak didampingi orang tuanya. Walaupun majelis hakim telah mengirimkan surat pangilan terhadap ketiga orang tua para terdakwa. Tujuan majelis hakim memanggil ketiga orang tua para terdakwa agar dapat mendampingi sebab mereka masih dibawah umur.
Ketiga terdakwa melakukan pencurian di Pasar Sentral Bintuni tepatnya di Toko Jona Distro berupa baju, sandal, parfum yang menyebabkan pemilik toko merugi sebesar Rp. 37 juta. Kasus pencurian tersebut terjadi 14 Agustus 2012 sekitar pukul 03.00 WIT. Saat itu ketiganya membobol plafon toko kemudian masuk dan mengambil barang barang tersebut.(sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Bejat Hamili Putri Kandung
Redaktur : Tim Redaksi