“Kami meminta kepada KPU Papua Barat dan Bupati Tambrauw untuk segera menonaktifkan kelima anggota KPU ini, karena kelima anggota KPU Tambrauw ini tidak layak untuk menjadi anggota KPU,” tegas Metusal Jitmau dalam jumpa persnya, Jumat (7/9).
Pihaknya lanjut Jimau, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada lima anggota KPU Kabupaten Tambrauw ini.
”Saya sangat mendukung sepenuhnya putusan hakim Pengadilan Negeri Sorong tersebut. Sebagai anak Tambrauw, saya mendukung penuh, karena ini merupakan proses pembelajaran bagi anggota KPU dan ini juga harus diketahui oleh seluruh masyarakat di Propinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Tambrauw,” tandasnya. (ans)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai NasDem Anggap Aturan KPU Politik Patriarki
Redaktur : Tim Redaksi