jpnn.com, JAKARTA - Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis 4 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Vonis terhadap Anji dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (11/10).
BACA JUGA: Begini Perjuangan Panjang Raul Lemos Demi Bertemu Krisdayanti
"Menjatuhkan hukuman kepada Anji dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua, Senin (11/10).
Terkait vonis tersebut, Anji mengaku siap menerimanya.
BACA JUGA: Angel Karamoy Nyaris Meninggal Dunia, Ini Sebabnya
"Terima, Yang Mulia," ungkap Anji.
Vonis untuk mantan vokalis Drive tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Hamil Anak Pertama, Nikita Willy Langsung Sujud Syukur
Sebelumnya, Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Anji ditangkap pihak kepolisian di studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta pada 11 Juni 2021.
Saat menangkap Anji, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan total berat kotor 30 gram. (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra