Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Segera Bebas?

Selasa, 12 Oktober 2021 – 07:17 WIB
Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji tidak lama lagi bakal menghirup udara bebas.

Sebab, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu akhirnya divonis 4 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Sebut Pria Ini Segera Jadi Suaminya

Vonis untuk Anji dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (11/10).

"Menjatuhkan hukuman kepada Anji dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua, Senin (11/10).

BACA JUGA: Begini Perjuangan Panjang Raul Lemos Demi Bertemu Krisdayanti

Anji tidak berkomentar banyak soal vonis majelis hakim.

Pelantun Dia itu mengaku siap menerima vonis tersebut.

BACA JUGA: Sebelum Diperiksa Polisi, Anak Nia Daniaty Ucap Kalimat Ini, Singkat

"Terima, Yang Mulia," ungkap Anji.

Vonis untuk mantan vokalis Drive tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Anji ditangkap pihak kepolisian di studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta pada 11 Juni 2021.

Saat menangkap Anji, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Hingga saat ini, Anji sudah menjalani sekitar 4 bukan masa rehabilitasi.

Oleh sebab itu, Anji kemungkinan bakal segera bebas. (ded/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler