Divonis 4 Tahun, Gubernur Bengkulu Masih Bebas

Rabu, 14 Maret 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan mengaku masih belum bisa mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif), Agusrin M Najamudin ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), menyusul turunnya putusan 4 tahun penjara di tahap kasasi tanggal 10 Januari 2012.

Dua bulan berlalu sejak pembacaan putusan oleh majelis kasasi yang diketuai  Artidjo Alkostar, kejaksaan mengaku baru menerima petikan putusan. Sementara petikan putusan tak bisa dijadikan dasar untuk mengeksekusi Agusrin.

"Kita baru terima petikan putusannya, tapi salinan putusan belum ada," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Adi Toegarisman, Rabu (14/3). Dengan begitu, kejaksaan hanya bisa menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, lanjut Adi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), selaku pihak yang menyidangkan Agusrin, agar terus mendesak MA untuk segera menyerahkan salinan putusan.

Dalam tahap pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakpus) Agusrin dibebaskan dari dakwaan korupsi dalam kasus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB BPHTB) tahun 2006, dengan kerugian negara Rp 21,3  miliar.

Putusan ini memaksa jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya berbalik menjadi bersalah dan harus dihukum selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Terlalu Boros Energi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler