Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Hampiri 2 Perempuan Ini

Rabu, 29 Juni 2022 – 05:05 WIB
Adam Deni menuju ruang sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6).

Dalam sidang tersebut, dia dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari divonis empat tahun penjara.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Diblokir oleh Nindy Ayunda, Apa Sebabnya?

Adam Deni langsung menemui 2 orang perempuan setelah vonis dirinya dibacakan majelis hakim.

Kedua orang tersebut yakni ibundanya, Susiani dan kekasihnya, Elsya Rosana.

BACA JUGA: Denny Darko Meramal Nasib Rumah Tangga Dewi Perssik, Ini yang Akan Terjadi

Adam Deni tampak memeluk serta coba menenangkan sang ibunda.

"Enggak apa-apa, Ma," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).

BACA JUGA: Setelah Dirawat di Rumah Sakit, Ruben Onsu Harus Begini

Pria yang pernah melaporkan Jerinx SID itu kemudian menghampiri kekasihnya.

Adam Deni terlihat mengecup kening lalu memeluk Elsya Rosana.

Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni terkait kasus penyebaran dokumen pribadi alias rahasia melalui media sosial.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Adam Deni juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti tambahan masa tahanan.

Vonis yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler