Divonis 5 Juni, Eza Gionino Bebas 30 Juli

Sabtu, 03 Agustus 2013 – 15:00 WIB
Eza Gionino. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Pesinetron Eza Gionino telah menghirup udara bebas. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Eza Gionino, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi, Sabtu (3/8).

"Eza sudah bebas karena vonis tujuh bulan hanya dijalani enam bulan. Eza dapat remisi satu bulan," ungkap Hendarsam.

BACA JUGA: Sudah Selebriti, Fathin Tetap Keliling Bermaafan

Bintang sinetron "Putih Abu-abu" divonis 7 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Juni 2013. Eza langsung dijebloskan ke penjara karena tidak mengajukan banding.

Ia menambahkan, kliennya juga suda mengajukan pembebasan bersyarat kepada Menteri Hukum dan HAM. Setela memberikan jaminan, Eza mendapat kebebasan.

BACA JUGA: Cok Istri Krisnanda Jadi Wakil Perdana Indonesia

"Kami mengajukan surat tersebut dan melakukan proses mereka pun minta jaminan dari kita dan kita menuruti semuanya makanya bisa lepas," timpal kuasa hukum Eza lainnya, Wetmen Sinaga. (abu/jpnn)

BACA JUGA: Mumpung Demam Korea, Buka Seorae

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanung Tunda Agenda demi Anak Kedua dari Rahim Zaskia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler