Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Bilang Begini

Senin, 25 Januari 2021 – 19:16 WIB
Catherine Wilson saat diamankan di Polda Metro Jaya. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1).

Majelis hakim menyatakan Catherine terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Diprotes Netizen Karena Mengaku Ustaz, Aldi Taher Merespons Begini

Putusan tersebut juga berlaku untuk Jumadi, petugas keamanan sekaligus kurir yang diringkus bersama Catherine Wilson.

Mendengar vonis dari majelis hakim, Catherine dan Jumadi menerimanya.

BACA JUGA: Diramalkan Bakal Putus dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Enggak usah Sok Nyari Duit

“Saya terima putusannya. Terima kasih kepada majelis hakim,” kata Catherine.

Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut menjalani delapan bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Catherine Wilson Keluhkan Gatal-gatal di Kulitnya

Tuntutan itu dibacakan JPU berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.

Sementara itu, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya, kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (17/7).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas kecil milik Catherine.

Selain itu ditemukan juga alat hisap sabu atau bong, serta telepon genggam.(pojoksatu/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler