jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Dia divonis 7 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. "Setelah konsultasi sama pengacara, aku terima aja," kata Jefri Nichol usai sidang.
BACA JUGA: Ini Rencana Jefri Nichol Setelah Bebas Nanti
Pemain film Habibie & Ainun 3 itu ikhlas dengan vonis yang harus dijalani di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Menurut Jefri Nichol, keputusan tersebut lebih baik ketimbang ditahan di penjara.
"Jadi bersyukur sih dari pada di lapas," imbuh cowok 20 tahun itu.
BACA JUGA: Usai Sidang Kasus Narkoba, Jefri Nichol Mewek Ditanya soal Orang Tuanya
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol divonis 7 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut menyusul keputusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Menurut majelis hakim, vonis Jefri Nichol bakal dikurangi dengan masa penahanan dan rehabilitasi. Sehingga pemain film Dear Nathan itu hanya perlu menjalani sisa masa rehabilitasi sekitar tiga bulan ke depan.
Vonis yang diterima Jefri Nichol lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut pria berdarah Minangkabau itu dengan sepuluh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Jefri Nichol ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019. Saat operasi penangkap, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa ganja 6,01 gram yang disimpan di lemari pendingin.
Pada Agustus 2019, Jefri Nichol dipindahkan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Kini cowok 20 tahun itu harus menjalani sisa masa rehabilitasi sebelum bebas. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra