jpnn.com - JPNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.
La Nyalla divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim.
BACA JUGA: Blanco Tolak Melatih Timnas U-19
"Mengadili, menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan La Nyalla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12).
Selain memvonis bebas, majelis juga memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.
Hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla. "Memulihkan hak terdakwa," tegas Sumpeno.
Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Karenanya terdakwa harus dibebaskan.
Meski demikian, dalam putusan ini dua dari lima berbeda pendapat. Mereka adalah hakim Sigit Herman dan Anwar.
Sebelumnya, La Nyalla dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juga subsider enam bulan kurungan.
La Nyalla juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,115 miliar.
Jaksa menilai, La Nyalla terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan La Nyalla melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.105.577.500.
Modusnya adalah menjual saham Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
Redaktur & Reporter : Boy