Divonis Bersalah soal Karhutla, Jokowi Bilang Begini

Kamis, 23 Agustus 2018 – 15:47 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Ist.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menjatuhkan vonis bersalah terhadap pemerintah baru-baru ini dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015.

Dalam putusanya, PT Palangkaraya memutuskan bahwa tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya bersalah serta harus membuat PP tentang karhutla.

BACA JUGA: Pujian Jokowi untuk Saran dan Masukan dari Muhammadiyah

Dimintai tanggapannya atas putusan tersebut, presiden ketujuh RI yang beken disapa dengan panggilan Jokowi mengaku menghormati putusan tersebut. Namun, katanya, masih ada upaya yang saat ini dilakukan pemerintah.

"Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," ucap Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8).

BACA JUGA: Semoga Pak Jokowi Hadiri Reuni Akbar KAGAMA

Baca juga: Ikhtiar Menteri Siti Kawal Kebijakan Jokowi Sikat Karhutla

Bicara karhutla, lanjut suami Iriana itu, publik bisa melihat bahwa kejadian yang terus berulang selama belasan tahun itu sekarang telah menurun drastis dibandingkan sebelumnya.

BACA JUGA: KLHK Tak Gentar Melawan Pelaku Kejahatan Karhutla

"Kebakaran hutan itu turun lebih dari 85 persen. Turun dibandingkan saat-saat yang lalu. Saya kira sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, kemudian keluarnya Perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan saya kira cukup tegas sekali," tutur dia.

Keseriusan pemerintah menurutnya juga bisa dilihat dengan dibentuknya Badan Restorasi Gambut (BRG). Karena itu, kata Jokowi, pemerintahannya sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Dorong Pemerintah Genjot Upaya Cegah Stunting


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler