Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Istri Dana Protes

Sabtu, 10 November 2012 – 18:46 WIB
JAKARTA -- Istri Dhana Widyatmika, Dian Anggraeni adalah salah satu dari sekian puluh pengunjung sidang terdakwa kasus korupsi pajak itu yang tak terima dengan vonis 7 tahun penjara untuk suaminya. Apalagi empat majelis hakim mengabaikan perbedaan pendapat dengan salah satu hakim anggota Alexander Mawarta.

Alex menilai tiga dakwaan Dhana tak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, sehingga Dhana dianggap tak bersalah melakukan tindakan korupsi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dituduhkan.

"Ada satu anggota hakim sangat mengerti hukum. Kalau saya katakanlah saya bodoh, enggak ngerti hukum, dan selama ini saya menafsirkan fakta persidangan sedemikian naif mungkin, tapi ada satu orang hakim (Alex), yang Alhamdulilah, dibukakan  hati nuraninya dan masih menggunakan akal secara logis bahwa suami saya seharusnya bebas," tegas Dian usai mendampingi sidang vonis suaminya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat malam (9/10).

Ia pun menilai dakwaan tidak terbukti dan berharap suaminya dibebaskan dari segalah tuntutan. Wajah Dian memang tampak masih menunjukkan kekecewaan sekaligus kemarahan mengetahui vonis itu."Saya masih punya harapan. Sangat. Hanya itu saja modal saya selama. Insya Allah bebas. Mohon bantuan media agar berikan berita yang berimbang," tutur Dian.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak dan kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika. Ia juga dikenai wajib membayar denda Rp 300 juta.

Jika tak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. Menurut Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang.

Dari hukuman yang dijatuhkan, Dhana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 B ayat 1, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Dhana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Yang Disebut Dahlan Tak Semua Ahli Peras

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler