Divonis Mati, 4 Terdakwa Penyelundup Narkoba Pikir-Pikir Soal Banding

Rabu, 06 Oktober 2021 – 20:33 WIB
Majelis hakim membacakan putusannya terhadap empat terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (6/10/2021). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, ACEH TIMUR - Empat terdakwa penyelundup dan bandar narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Bonyok Dikeroyok Usai Pesan Cewek BO, Oh Ternyata

Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi M Zaky dan Khalid, masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal. Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

BACA JUGA: Kronologi Siswi SMP Dicekoki Miras Lalu Digilir Dua Pemuda di Kamar Hotel

Adapun para terdakwa yang divonis mati yakni Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30).

Ketiganya penduduk Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sementara Julkifli alias Midun bin Muhammad (27) warga Nurussalam, Aceh Timur.

BACA JUGA: Aksi Kawanan Begal Motor Terekam Siaran Langsung Pengendara Mobil, Ngeri, Lihat

Sedangkan seorang terdakwa lainnya Khairul Bahri (48) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur meninggal dunia pada Senin (13/9) karena sesak napas dan sakit jantung.

Putusan atau vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap personel Polres Aceh Timur pada 23 Maret 2021. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perairan Aceh Timur.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler