Divonis Setahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Siskaeee Bakal Ajukan Banding?

Selasa, 22 Oktober 2024 – 21:04 WIB
Selebgram Siskaeee. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Siskaeee divonis setahun kurungan penjara, subsider 1 bulan dengan denda Rp 500 juta terkait kasus film dewasa yang dibintanginya.

Siskaeee bersyukur putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Kasus Film Dewasa, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara

Perempuan yang pernah terjerat kasus eksibisionis di Bandara Yogyakarta tersebut mengucapkan terima kasih atas dukungan teman-temannya selama dia menghadapi kasus.

"Bersyukur banget, saya menyampaikan banyak-banyak terima kasih kepada teman-teman yang masih support saya," ujar Siskaeee saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pevita Pearce Ucap Syukur Seusai Dinikahi Pengusaha Asal Malaysia

Pada kesempatan tersebut, Siskaeee meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkannya.

Dia juga memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan terkait adanya kasus ini.

BACA JUGA: Giring Ganesha Jadi Wamen Kebudayaan, Ariel Nidji: Kan, Memang itu Tujuan Dia

"Mungkin merasa saya tidak sengaja menyakiti, saya mohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," kata pemilik nama asli Fransiska Candra Novitasari tersebut.

Disinggung soal rencana banding, Siskaeee enggan berkomentar banyak. Menurut Siskaeee, hal tersebut masih harus didiskusikan dengan penasihat hukumnya.

"Mau diskusi dengan kuasa hukum saya terlebih dahulu," imbuhnya.

Sebelumnya, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemeran dalam film dewasa, Kramat Tunggak.

Tak sendiri, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka, bersama 12 pemeran lain yang terlibat dalam film.(mcr31/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler