jpnn.com, JAKARTA - DJ Joice bersama 3 orang rekannya ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka diciduk di sebuah indekos di Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Diblokir oleh Nindy Ayunda, Apa Sebabnya?
Saat ditangkap polisi, DJ Joice dan rekannya sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan obat jenis psikotropika.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengatakan penangkapan DJ Joice dan kawan-kawan bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Pestapora 2022 Digelar untuk Pertama Kali, 100 Musisi Siap Tampil
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi tersebut," kata Billy dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Setibanya di TKP, tim operasional polisi melakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Setelah Dirawat di Rumah Sakit, Ruben Onsu Harus Begini
Polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 0,72 gram, sebuah alat isap, 21 butir obat jenis tramadol, dan dua butir obat jenis aprazolam.
"Empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalahgunaan narkotika," ucap Billy.
DJ Joice dan ketiga rekannya diprasangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone