DJ Joice dan 3 Temannya jadi Tersangka, Kasusnya Malu-maluin

Selasa, 28 Juni 2022 – 19:08 WIB
Polres Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti narkoba milik DJ Joice, Jakarta, Jumat. (28/6/2022) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Disk Jockey (DJ) Joice dan tiga temannya menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Keempat tersangka DJ Joice, IS, NU, dan inisial FE.

BACA JUGA: Siapa DJ Berinisial J yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba?

"Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ. Kemudian setelah digeledah ada barang bukti narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman, Selasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan nama asli DJ inisial J tersebut ialah Joice.

BACA JUGA: AS dan Siswi SMK Baru Kenalan, Tangan Sudah Masuk ke Baju

Saat itu mereka ditangkap pada Senin (27/6) pukul 12.30 WIB di indekos Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pada awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai para tersangka yang memakai narkoba.

Kemudian, saat digeledah polisi menemukan barang bukti diantaranya berupa narkoba jenis sabu, alat hisap atau bong, dua plastik klip kecil berisi sabu, dan barang bukti psikotropika lainnya.

Para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Jakarta Timur dan menggunakannya sejak tahun 2018. Alasan pemakaian narkoba untuk mendapat ketenangan, kepuasan, dan kebahagiaan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 127 UU no 35 tahun 2009.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pendalaman terhadap keempat tersangka tersebut terkait penyalahgunaan narkoba. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler