jpnn.com - JAKARTA - Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menyatakan bahwa dirinya tak akan hadir pada muktamar partai berlambang Kakbah itu pada 8-11 April di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Ketua umum PPP versi muktamar Jakarta itu menyebut muktamar yang digelar kubu M Romahurmuziy itu merupakan tindakan ilegal.
Djan mengatakan, muktamar PPP versi Romi -sapaan Romahurmuziy- bertentangan dengan hukum. Bahkan Djan mengaku tak diundang untuk hadir pada muktamar itu.
BACA JUGA: Inilah Pesan Jokowi Jelang Laga Arema Vs Persib
"Tapi andaikata kami diundang, kami tidak akan datang karena pertemuan yang melawan hukum itu sifatnya haram," kata Djan dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (3/4).
Djan menambahkan, Romi tak punya dasar hukum untuk menggelar muktamar. Mantan menteri perumahan rakyat itu juga mempersoalkan alasan Romi menyelenggarakan muktamar karena memakai dasar kepengurusan hasil muktamar Bandung, 2011.
BACA JUGA: Ibas Tantang Penegak Hukum Tuntaskan Century dan Hambalang
Menurut Djan, kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung sebenarnya sudah demisioner. Namun, katanya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ternyata memperpanjang kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung.
"Tiba-tiba Menkum HAM buat lagi akta baru. Beliau terbitkan akta baru yang menghidupkan almarhum orang tua kita yang sudah meninggal (SK Muktamar Bandung). Itulah muktamar zombie," tuturnya.(dna/jpg/ara/JPNN)
BACA JUGA: Apa Kaitan Pebisnis Properti Ini dengan Suap Raperda Reklamasi?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pasal-pasal yang Dilanggar Pembuat Charlie Heboh
Redaktur : Tim Redaksi