jpnn.com - JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dengan pengadangan pada saat dirinya kampanye di Kembangan, Jakarta Barat. Proses pemeriksaan dilakukan kemarin, Senin (21/11).
“Yang hasil pemeriksaan kemarin itu sudah tuntas dari kami sebagai pihak pelapor,” kata Djarot di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (22/11).
BACA JUGA: Djarot: Ada Apa Toh? Kok Takut dengan Ahok-Djarot
Menurut Djarot, pihak kepolisian kemungkinan akan memanggil pihak terlapor hari ini. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap pelapor sudah selesai dilakukan.
“Katanya hari ini dipanggil pihak terlapor,” ucap mantan wali kota Blitar itu.
BACA JUGA: Anak Djarot Beri Saran agar Ayahnya Tidak Diadang saat Kampanye
Djarot menuturkan, kepolisian berkerjaran dengan waktu untuk menuntaskan kasus pengadangan pada saat kampanye di Kembangan.
“Kata dia deadline-nya sampai dengan 1 Desember untuk pelanggaran pidana pilkada,” ungkapnya.
BACA JUGA: Yakin dengan Magis Nomor Dua, Novanto Pede Ahok-Djarot Berkuasa
Seperti diketahui, kepolisian tengah melakukan penyidikan atas kejadian pengadangan kampanye Djarot di Kembangan.
Kepolisian mempunyai waktu 14 hari terhitung sejak 18 November 2016 untuk melakukan penyidikan.
Pada 1 Desember 2016, kepolisian akan menentukan tersangka dalam kasus itu.
Seseorang yang menghalangi kampanye Djarot berinisial NS.
Ia bukan merupakan warga Kelurahan Kembangan Utara, tempat pelaksanaan kampanye. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Harus Dijaga Bersama, Jangan Cuma Andalkan Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi