Djeni Herilewie 2 Bulan Raup Rp 2,5 M, Gaya Hidupnya Tidak Mewah

Jumat, 18 Oktober 2019 – 00:55 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Djeni Herilewie (39) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur atas tuduhan penggelapan 62 unit mobil rental dalam kurun Juli hingga Agustus 2019. Djeni meraup uang hasil penipuan berkisar Rp2,5 miliar.

Keluarga terkejut dengan penghasilan Djeni yang mencapai Rp2,5 miliar dalam dua bulan itu.

BACA JUGA: Andika Pengin Lolos seleksi Akpol, Kena Tipu

"Kita aja kaget, dia (Djeni) bisa dapat segitu," kata adik kandung Djeni, Siska, saat dijumpai di rumahnya Jalan Cipinang Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (17/10) sore.

Keluarga Djeni yang selama ini membuka usaha pesanan kue pada rumah sederhana di atas lahan 150 meter persegi itu tidak yakin bila anak kedua dari lima bersaudara tersebut memiliki gaya hidup yang tinggi.

Sejak penangkapan Djeni oleh polisi pada 12 September 2019 di Cipinang, adik kandung Djeni, Siska, langsung mendatangi rumah kontrakan di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Siska mengaku tidak menemukan satu pun benda berharga yang disimpan Djeni di kediamannya. "Kita cek ke kontrakannya di Cibinong, nggak ada apa-apa. Paling ada tv itu juga rusak, kulkas kecil itu juga rusak sama meja kecil," katanya.

Keluarga menepis bahwa Djeni memiliki kehidupan yang mewah. "Djeni itu orangnya supel dan mandiri, memang agak keras kepala. Tapi kehidupan dia tidak mewah," katanya.

BACA JUGA: Andi Rajin Ibadah tetapi Kelakuannya, Ya Ampun, Kasihan Ani


Sejak Djeni jauh dari keluarga pada 2012, ibu satu anak itu hanya mampir ke rumah orang tuanya di Jatinegara sekali setahun saat perayaan Imlek.

"Itu juga nggak pernah bawa apa-apa, paling ngasih uang ke mama Rp500 ribu buat kebutuhan sehari-hari," katanya.

Djeni saat ini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur atas tuduhan penggelapan 62 unit mobil rental dalam kurun Juli hingga Agustus 2019 dengan total uang hasil penipuan berkisar Rp2,5 miliar.

Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler