Djoko Dicopot dari Jabatan Gubernur Akpol

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 17:01 WIB

JAKARTA - Markas Besar Polri akhirnya membebastugaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akpol di Semarang. Langkah itu diambil Polri setelah KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator uji mengemudi.

"Irjen Djoko Susilo diganti oleh pejabatan sementara, Brigadir Jenderal dr Bambang Usadi. Beliau (Bambang) adalah Wagub Akpol," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (4/8).

Seperti yang diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut KPK, Djoko selaku Kepala Korlantas dan pemegang kuasa anggaran proyek itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.

Tender proyek simulator uji mengemudi yang nilainya sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Direktur PT CMMA, Budi Susanto, diduga memiliki kedekatan dengan Djoko.

Namun setelah mengantongoi proyek pengadaan simulator uji mengemudi, kontrak yang dikantong PT CMMA justru disub-kontrakkan lagi ke pihak lain. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicerca Polri, KPK Santai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler