Djoko Perintahkan Anak Buah Tawar Rumah di Yogya

Jumat, 21 Juni 2013 – 16:46 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Krisna Abdulkadir pada persidangan dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Jumat (21/6). Krisna dihadirkan guna membuktikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Akpol itu.

Krisna merupakan anak RM. Ariono Abdulkadir dan Hellen Abdulkadir, pemilik tiga bidang tanah dan bangunan seluas 518 meter persegi di Jalan Patehan Lor nomor 36 RT 032 / RW 08, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanah itu dibeli Djoko.

Dalam kesaksiannya, Krisna mengungkapkan bahwa Djoko pernah memerintahkan salah satu anakbuahnya, Mudjiharjo, menawar tanah dan bangunan yang dijual kedua orang tuanya Rp 3 miliar. Sementara tanah yang akan dijual itu ditawarkan  dengan harga  Rp 3,5 miliar.

Krisna yakin Djoko memerintahkan Mudjiharjo. Sebab, kata dia, Mudjiharjo saat menawar harga tanah dan bangunan mengaku akan melapor dulu ke atasannya. "Kata Mudji atasannya namanya Djoko," ungkap Krisna.

Dia mengaku, awalnya tidak tahu bahwa yang dimaksud Mudji bernama Djoko, itu adalah Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri. Krisna mengaku baru tahu setelah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi Djoko. "Setelah dapat surat panggilan dari KPK dan diperiksa, saya baru tahu," kata Krisna.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan BBM diumumkan Pukul 22.00 WIB Malam Ini

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler