Djoko Susilo Beridiri Baca Pledoi 121 Halaman
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, pada Selasa (27/8). Sidang ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh mantan Kepala Korlantas Polri itu.
Saat akan membacakan pledoinya yang berjumlah 121 halaman, Jenderal bintang dua itu memilih untuk melakukannya dalam keadaan berdiri dibanding duduk di kursi panas sidang. Dia menolak duduk meski Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyarankannya duduk karena akan lelah membaca pledoi berlembar-lembar tersebut
"Nanti saudara capek kalau berdiri," kata Suhartoyo sebelum mempersilakan Djoko membacakan pledoinya.
"Enggak apa-apa Majelis Hakim," jawab Djoko singkat. Jumlah lembaran Djoko terbilang lebih banyak dibanding terdakwa-terdakwa kasus korupsi lainnya selama ini di Pengadilan Tipikor. Tim penasehat hukumnya sendiri membuat pledoi terpisah dengan tebal 4200 halaman. Majelis Hakim meminta tim kuasa hukumnya juga berdiri untuk membacakan pledoi Djoko.
Djoko di awal pledoinya mengungkapkan bahwa ia tak pernah menyangka akan dituduh terlibat kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi sampai mendekam di hotel prodeo.
"Ini proses yang teramat panjang dan sangat melelahkan. Hal-hal ini sama sekali di luar dugaan saya dan terasa amat berat karena peristiwa yang saya alami di luar pemikiran saya," tutur Djoko dengan suara bergetar.
Djoko menyatakan dalam pledoinya ini ia akan membeberkan ketidakadilan dan keganjilan yang ia rasakan selama menghadapi proses hukum di KPK. Ia berharap hal-hal yang akan disampaikan itu menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam vonis nanti.
"Saya sepenuhnya yakin Allah mengizinkan badai ini terjadi dalam hidup saya dengan iman saya percaya Allah sudah siapkan pelangi bagi kehidupan saya," tandas Djoko. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Berkat Intim Berdua, Ada Band Banyak Tawaran Manggung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Melunasi Janji Kemerdekaan, Anies Ikut Konvensi Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi