"Jadi sikap pengacara dan DS itu tidak konsisten. Harusnya kalau dia bilang sengketa, waktu diperiksa Polri harusnya tidak datang juga," kata Ganjar, Jumat (28/09) sore.
Pihaknya juga menyesalkan langkah yang dilakukan Irjen Djoko bersama penasehat hukumnya dengan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa tentang siapa yang berwenang menangani kasus senilai Rp 196 miliar tersebut.
Padahal, lanjut Ganjar, sudah jelas bahwa KPK lah yang berhak menangani kasus ini. "Begini, saya sudah lihat itu di UU di seluruh dunia, ga ada nemu saya bahwa Polri berhak menyidik ini. KPK yang berwenang," tegasnya.
"UU KPK jelas, bunyinya jelas, kalau harus ditafsir lagi, suruh belajar bahasa Indonesia lagi deh," ujar Ganjar.
Diketahui hari ini Irjen Pol Djoko Susilo tidak bersedia diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM. Alasannya kasus ini masih bermasalah karena ditangani dua institusi.
Bahkan Irjen Djoko melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang dan Hotma Sitompul, akan meminta fatwa MA untuk memperoleh kepastian siapa yang berhak menangani kasus Simulator, apakah KPK atau Polri.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar Wartawan, Hary Tanoe Ketus
Redaktur : Tim Redaksi