"Ya sudah itu ya (dinonaktifkan)," kata Kapolri Jendral Timur Pradopo, Senin (3/9), kepada wartawan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Saat ditanya apakah penonaktivan itu terkait kasus Simulator SIM, Kapolri tak menampiknya. "Semuanya kaitan dengan masalah tuntutan termasuk yang diperiksa KPK, sehingga kita membuat surat keputusan bahwa dia tidak menjabat lagi sebagai gubernur Akpol," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Kepala Biro Penerangan Polri, Brigadir Jendral Polisi Boy Rafli Amar, menambahkan saat ini Djoko Susilo sudah digantikan Irjen Pol Anang. Sedangkan posisi Anang sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri, adalah Brigjen Pol Suhardi Alius. "(Djoko Susilo) belum ada jabatan lain," kata Boy, Senin (3/9), kepada wartawan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Ia menegaskan, Djoko ditempat di Mabes Polri tanpa jabatan. Penonaktifan tersebut, kata dia, untuk mempermudah pemeriksaan. "Biar tidak bolak-balik sana-sini," tegasnya.
Lantas apa tugas perwira tinggi Polri yang tak memiliki jabatan struktural? "Hanya fungsional bila ada peristiwa yang insidentil," kata Boy. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Ketua Komisi III Dicatut Peras Bupati Sampang
Redaktur : Tim Redaksi