JAKARTA - Bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM Korlantas Mabes Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/5) sekitar pukul 12.00.
Djoko hari ini akan mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nota keberatan sang jenderal dan penasehat hukumnya yang dibacakan pekan lalu.
"Benar, hari ini penuntut umum akan membacakan tanggapannya atas eksepsi pengacara pekan lalu," kata Teuku Nasrullah, salah satu Penasehat Hukum Djoko dihubungi wartawan, Selasa (7/5).
Ia menegaskan, tidak ada persiapan khusus dari Djoko dalam menghadapi persidangan kali ini. Sebab, Djoko hanya mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi. "Kita hanya mendengarkan," tegasnya.
Dalam nota keberatannya pekan lalu yang berjudul "Kehabisan Kata-kata", kubu Djoko membeberkan pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan KPK.
Antara lain, KPK dinilai keliru menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan hanya bersumber dari seorang saksi, Sukotjo S Bambang.
"Hanya berdasar keterangan seorang saksi yakni Sukotjo S Bambang. Ini terlihat dari sprindik, dalam surat dakwaan terdakwa. Alat bukti menjadi tersangka hanya keterangan saksi dan alat bukti surat," kata salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/4).
Pelanggaran kedua, tambah Hotma, jadwal pemeriksa Djoko kerap tanpa melalui pemanggilan yang sah dari KPK. Selama di tahanan, Djoko selalu diperiksa tanpa ada pemanggilan yang sah.
Menurut Hotma, KPK telah over akting karena telah menyita barang-barang atau aset-aset Jendral Bintang Dua itu yang sebenarnya tidak ada kitannya dengan perkara. "KPK telah bertindak di luar kewenangan saat melakukan TPPU pada terdakwa," tegasnya. (boy/jpnn)
Djoko hari ini akan mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nota keberatan sang jenderal dan penasehat hukumnya yang dibacakan pekan lalu.
"Benar, hari ini penuntut umum akan membacakan tanggapannya atas eksepsi pengacara pekan lalu," kata Teuku Nasrullah, salah satu Penasehat Hukum Djoko dihubungi wartawan, Selasa (7/5).
Ia menegaskan, tidak ada persiapan khusus dari Djoko dalam menghadapi persidangan kali ini. Sebab, Djoko hanya mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi. "Kita hanya mendengarkan," tegasnya.
Dalam nota keberatannya pekan lalu yang berjudul "Kehabisan Kata-kata", kubu Djoko membeberkan pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan KPK.
Antara lain, KPK dinilai keliru menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan hanya bersumber dari seorang saksi, Sukotjo S Bambang.
"Hanya berdasar keterangan seorang saksi yakni Sukotjo S Bambang. Ini terlihat dari sprindik, dalam surat dakwaan terdakwa. Alat bukti menjadi tersangka hanya keterangan saksi dan alat bukti surat," kata salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/4).
Pelanggaran kedua, tambah Hotma, jadwal pemeriksa Djoko kerap tanpa melalui pemanggilan yang sah dari KPK. Selama di tahanan, Djoko selalu diperiksa tanpa ada pemanggilan yang sah.
Menurut Hotma, KPK telah over akting karena telah menyita barang-barang atau aset-aset Jendral Bintang Dua itu yang sebenarnya tidak ada kitannya dengan perkara. "KPK telah bertindak di luar kewenangan saat melakukan TPPU pada terdakwa," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Pokok TNI-Polri Naik
Redaktur : Tim Redaksi