Hal itu diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (17/12) setelah dia berkunjung ke Papua Nugini sejak Senin (10/12) hingga Jumat (14/12). "Djoko hanya empat kali di PNG. Selebihnya, dia ada di Singapura," katanya.
Empat kunjungan itu tercatat pada Januari, April, Juli, dan September 2012. Namun, kata Darmono, Djoko belum memenuhi persyaratan pengajuan kewarganegaraan. Yaitu tinggal di Papua Nugini selama minimal delapan tahun berturut-turut, menguasai salah satu bahasa, mendapat persetujuan salah satu pemerintah daerah, berkelakuan baik, dan tidak memiliki masalah hukum pidana.
Apalagi selama di PNG Djoko banyak tinggal di hotel. Dia tidak memiliki tempat tinggal menetap. Karena itu, status Djoko sebagai warga negara PNG sejatinya masih bermasalah karena syarat tinggal minimal yang tidak dipenuhi.
Darmono berangkat ke PNG bersama tim terpadu pencari terpidana korupsi. Di antaranya, Wakil dari Direktorat Jenderal Imigrasi Robert Silitonga, perwakilan dari Interpol Dadang Sutarsono, dan sejumlah petugas lainnya. Mereka akhirnya diterima dengan baik oleh kantor imigrasi PNG membahas status Djoko yang buron. "Mereka mengakui terjadi penyimpangan prosedur saat alih status warga negara, dan syarat-syarat warga negara yang tidak dipenuhi Djoko Tjandra," katanya.
Dalam kunjungan ke PNG, Darmono berhasil menjalin kerja sama dengan pemerintah PNG untuk pemulangan Djoko. Namun, Djoko tidak bisa dilakukan dengan cara ekstradisi karena tidak ada perjanjian di antara kedua negara. Salah satu cara adalah Djoko dideportasi karena pelanggaran UU Imigrasi. "Pemerintah PNG akan memproses berkas UU terkait pelanggaran Djoko. Prosesnya bisa mencapai 6 bulan," katanya.
Seperti diketahui, sehari sebelum putusan peninjauan kembali (PK) dibacakan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009, Djoko kabur ke PNG . Dia menyewa pesawat carteran dari bandara Halim Perdanakusuma. Diduga kuat ada oknum di dalam MA yang membocorkan putusan tersebut. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ani Yudhoyono Pilih Tunggui Kelahiran Cucu Kedua
Redaktur : Tim Redaksi