Djoko Tjandra Lolos Bikin e-KTP, Ini Kata Mendagri Tito, Semoga tidak Heran

Senin, 13 Juli 2020 – 17:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian menanggapi soal Djoko Tjandra lolos bikin KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menanggapi soal Djoko Tjandra yang lolos mendapatkan e-KTP warga negara Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, bahwa memang data pelaku dugaan pembobol kas BNI itu masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil, tetapi datanya sudah nonaktif.

"Saya pun sudah mengecek, di mana kasus Djoko Tjandra ini ternyata datanya itu masih ada tapi nonaktif Pak, ya? Tidak terhapus," kata dia, di Jakarta, Senin. Orang yang dia maksud dalam pernyataannya itu adalah Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Fakhrulloh. 

BACA JUGA: Terungkap, Djoko Tjandra Lolos Dapat Surat Jalan dari Jakarta ke Pontianak

Pernyataan Mendagri Tito disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta. Ia didampingi Fakhrulloh, Direktur Jenderal Administrsi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, dan pimpinan lain. Sementara rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa.

Persoalannya, kata Karnavian, petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, tidak mengetahui penetapan status buronan yang ditetapkan Kejaksaan Agung kepada Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Mendagri: Kami Pantau Daerah yang Belum Salurkan NPHD Sesuai Kesepakatan

"Pimpinannya Pak Zudan mungkin tahu Djoko Tjandra itu buronan, tapi petugas Dukcapil ini khan banyak sekali pak (Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa)," kata Karnavian.

Ia juga menilai Dukcapil tidak salah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi, terkait status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Berita Duka, Penyanyi Muda Tewas Ditembak Saat Mengemudi Mobil, Tragis!

"Sebenarnya kalau kami mendasarkan pada aturan yang ada, itu tidak salah sebetulnya, karena kami tidak mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan, misalnya, warga negara Papua Nugini. Pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil," sambung Tito.

"Begitu pun status buronan, surat pemberitahuan ke Dukcapil tidak ada. Petugas Dukcapil itu prinsipnya pelayanan, spirit di otak mereka hanya melayani cepat."

Ia mengatakan, prinsip petugas Dukcapil ialah semakin cepat semakin baik. Begitu data yang meminta pelayanan ditemukan, petugas akan langsung membantu mencetakkan kebutuhan Dukcapil-nya.

Namun, ke depan, dia mengatakan hal itu akan dijadikan pembelajaran. Agar kelak ketika akan mencetak KTP atau pelayanan lain Dukcapil lain, petugas dapat pro-aktif bertanya kepada penegak hukum di wilayahnya.

"Saya sampaikan ke Dirjen Dukcapil, meskipun surat pemberitahuan resminya tidak ada dari aparat penegak hukum yang menangani, begitu melihat data di media dan segala macam, proaktif," kata dia.

Ia pun berencana membuat peraturan internal kepada jajaran Dukcapil agar mengedepankan sikap proaktif ini untuk menanyakan status warga negara yang membutuhkan pelayanan Dukcapil itu kepada aparat penegak hukum.

"Apakah yang bersangkutan ini buronan, misalnya (masuk) daftar pemberitahuan merah interpol (red notice interpol), atau dia sudah menjadi warga negara lain, dan kemudian di (sistem) itu dibuat fitur ditandai. Sehingga ketika orangnya datang, bisa diinformasikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler