DK Ditangkap di Gambir, Kasus Eks Ketua KNPI Bukittinggi Itu Memalukan

Minggu, 17 Juli 2022 – 09:15 WIB
Tersangka DK (rompi merah jambu) dikawal oleh tim kejaksaan saat mendarat di BIM Padangpariaman dari Jakarta, pada Sabtu (16/7). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI telah menangkap DK (43), buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2012.

Tersangka DK sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) sejak 2020.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis Sisi Lain Kematian Brigadir J: Memar di Perut, Sang Ayah Heran

DK ditangkap di kawasan Gambir, DKI Jakarta pada Jumat (15/7), dan kemudian diterbangkan ke Sumbar pada Sabtu sekitar pukul 18.35 WIB.

"Setelah ditangkap tim Kejagung, kami dari Kejari Bukittinggi langsung mengirimkan tim untuk menjemput tersangka ke Jakarta," kata Kepala Kejari Bukittinggi Ferizal di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sabtu (16/7).

BACA JUGA: Propam Periksa Ratusan Pistol Polisi, 3 Senpi Disita, Kenapa?

Setibanya di BIM Padang Pariaman, DK langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Bukittinggi menggunakan mobil tahanan.

DK merupakan salah satu tersangka kasus korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi 2012 dengan nilai kerugian sekitar Rp 200 juta.

BACA JUGA: Kematian Brigadir J Penuh Kejanggalan, Komnas HAM Ungkap Soal Hal Ini, Tak Disangka

Dana tersebut disalurkan oleh Pemkot melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi kepada organisasi kepemudaan, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setempat.

Kasus itu telah diproses oleh Kejari Bukittinggi sejak 2018, bahkan salah seorang tersangka selain DK sudah disidang dan kini berstatus sebagai terpidana.

Walakin, proses hukum terhadap DK yang merupakan eks ketua KNPI Bukittinggi pada 2012 tertunda lantaran dia kabur sehingga ditetapkan sebagai buronan jaksa.

Setelah hampir dua tahun, tim Intelijen Kejagung mengendus keberadaan DK di kawasan Gambir, DKI Jakarta, lalu dilakukan penangkapan pada Jumat (15/7).

"Terhadap tersangka akan diperiksa kesehatannya lebih dahulu, lalu dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bukittinggi," ucap Ferizal.

Selanjutnya tim penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap DK agar perkaranya bisa segera disidangkan. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler