DK PBB Desak Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi

Kamis, 22 Desember 2022 – 22:49 WIB
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi mengunjungi rumah sakit sementara petugas medis menerima vaksin virus corona (COVID-19) buatan AstraZeneca COVISHIELD setelah negara tersebut menerima 1,5 juta dosis vaksin yang diproduksi oleh Institut Serum India, di Naypyitaw, Myanmar, Rabu (27/1/2021). Foto: ANTARA /REUTERS/Thar Byaw/HP/djo

jpnn.com - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Rabu (21/12) mengesahkan resolusi yang meminta junta militer Myanmar agar membebaskan pemimpin terguling negara itu, Aung San Suu Kyi, dan semua tahanan lainnya yang ditangkap sewenang-wenang.

Sebanyak 12 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi yang menuntut penghentian kekerasan di Myanmar, sementara China, Rusia, dan India abstain.

BACA JUGA: Suu Kyi Masuk Penjara, Jaksa Agung dan Ketua MA Dihajar Amerika

Dewan beranggotakan 15 negara itu telah lama terpecah belah terkait krisis Myanmar lantaran sikap China dan Rusia.

Pada 1 Februari 2021, pemerintah Suu Kyi dilengserkan melalui kudeta militer setelah partai Liga Demokrasi nasional yang dipimpinnya unggul dalam pemilu November tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Penasehat Ekonomi Aung San Suu Kyi Asal Australia Dijatuhi Hukuman Penjara di Myanmar

Kudeta Myanmar disusul dengan kerusuhan sipil yang meluas ketika masyarakat mengecam penggulingan Suu Kyi dan penerapan pemerintahan militer.

Junta menahan Suu Kyi dan sejumlah pejabat lainnya serta menindak keras para pengunjuk rasa. PBB memperingatkan bahwa Myanmar telah jatuh ke dalam perang saudara.

BACA JUGA: Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Bertambah Lagi, Total Jadi 26 Tahun

Utusan AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mengatakan resolusi ini hanya mewakili langkah untuk menyudahi pertumpahan darah. Ia menambahkan bahwa "masih banyak lagi yang harus dilakukan."

Sementara itu, Duta Besar China untuk PBB Zhang Jun berpendapat bahwa tidak ada solusi cepat untuk menyelesaikan isu tersebut. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler