DKI Alokasikan Rp 53 Miliar untuk Penyemprotan Disinfektan

Senin, 23 Maret 2020 – 20:06 WIB
Tampak petugas menyemprotkan disinfektan yang terbuat dari cuka kayu dan bambu hasil inovasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi (BLI) KLHK. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengalokasikan anggaran senilai Rp 53 miliar untuk penyemprotan disinfektan di pemukiman penduduk yang diambil dari sisa anggaran belanja tak terduga (BTT).

"Terkait dengan permintaan banyak masyarakat melalui kelurahan-kelurahan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya, saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda dan diputuskan bisa dipenuhi support anggaran untuk kegiatan tersebut dengan memanfaatkan BTT," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Senin (23/3).

BACA JUGA: Corona Mewabah, Mudik Gratis 2020 Ditiadakan

Menurut dia, penggunaan anggaran BTT itu telah memiliki payung hukum berupa Surat Edaran Mendagri 440/2436/SJ 17 Mar 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hingga saat ini masih ada anggaran BTT sebesar Rp 53 miliar yang belum digunakan.

BACA JUGA: Data Terkini Corona di Indonesia: Ada Tambahan 2 Provinsi, DKI Masih Parah

Sesuai evaluasi Kemendagri, BTT dari APBD DKI 2020 itu sebesar Rp 188 miliar. Informasi dari BPKD, anggaran BTT ini telah digunakan untuk penanganan banjir sebesar Rp 5 miliar bulan lalu dan sebesar Rp 130 miliar untuk penanganan Covid-19 melalui Dinas Kesehatan.

"Sisanya masih ada Rp 53 miliar yang bisa digunakan kewilayahan," kata politisi Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Satu Pegawai BCA di Kantor Pusat Positif Corona

Menurut dia, tidak sedikit perangkat kelurahan dan RT/RW membutuhkan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah penduduk. Beberapa wilayah telah melakukan penyemprotan itu dengan anggaran kas kelurahan dan swadaya masyarakat, namun masih banyak perangkat kewilayahan yang kekurangan anggaran.

Anggaran BTT sebesar Rp 130 miliar itu untuk penanganan COVID-19 melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Itu digunakan untuk APD dan lainnya, bukan untuk penyemprotan disinfektan di kelurahan.

"Karena di kelurahan ini ada gugus tugas yang dikoordinir oleh gugus tugas wilayah, dalam hal ini wali kota. Nah, anggaran ini diajukan oleh walikota agar penyemprotan wilayah pakai BTT," ujarnya.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), alokasi anggaran yang ada diutamakan untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.

Inpres itu menginstruksikan para Menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 dengan mengacu pada protokol penanganan COVID-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler