DKI Perketat Jam Operasional Diskotek

Senin, 05 Oktober 2015 – 05:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta memastikan jam operasional diskotek hanya sampai 00.00 WIB. Hal ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah Pariwisata.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, salah satu pasal dalam Perda Pariwisata akan mengatur mengenai buka tutup diskotek. Pengetatan jam operasional diskotek diyakini bisa mengurangi peredaran narkoba di sana.

BACA JUGA: Ini Langkah Pemprov DKI Cegah Kekerasan Terhadap Anak

 “Tujuannya untuk mengurangi tempat peredaran narkoba. Menurut kami ini bakal efektif,” kata Taufik, Minggu (4/10).
 
Dia mengatakan, Jakarta adalah kota nomor satu di Indonesia terkait dengan peredaran narkoba. “Kira-kira empat persen lebih dari populasi penduduk Jakarta atau 370 ribuan orang,” ungkapnya.
 
Ketua DPD Gerindra DKI itu menyatakan, pengetatan jam operasional diskotek tidak akan memengaruhi pendapatan daerah. Pasalnya, pendapatan dari diskotek tidak terlalu signifikan.
 
Menurut Taufik, ada sanksi yang diberikan kepada diskotek yang melanggar ketentuan jam operasional. “Saya kira harus ditindak tegas, sanksi kan bisa sampai pencabutan izin alias penutupan,” ungkapnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Lihat nih, Ahok Salaman sama Ahok

BACA JUGA: Kerja Sama TNI-Polri dan Warga Ini Perlu Dicontoh

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎Inilah Janji Terbaru Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler