DKI Siapkan 2 TPU Untuk Korban Virus Corona

Rabu, 25 Maret 2020 – 14:18 WIB
Seorang peziarah melintasi pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2020).

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) sebagai lokasi peristirahatan terakhir pasien terjangkiti virus corona (COVID-19) yang meninggal.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

BACA JUGA: Jangan Panik, Hantavirus Memang Lebih Mematikan dari Corona, Tetapi..

"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tetapi kami berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera diatasi," kata Siti di Jakarta, Rabu (25/3).

Jenazah yang bisa dimakamkan di sana yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif COVID-19.

BACA JUGA: Sudah 144 Pasien Corona yang Dirawat di Wisma Atlet, Masyarakat Tidak Perlu Penasaran!

Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

BACA JUGA: 10 WNI di Malaysia Positif Terinfeksi Corona, Awalnya Ikut Jemaah Tablig

Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler