DKPP Belum Temukan Pelanggaran Etik

Sabtu, 03 November 2012 – 09:21 WIB
ADUAN Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, DKPP belum bisa menindaklanjuti aduan tersebut hingga tingkat perkara atau proses sidang.
 
Dari kesimpulan sementara DKPP, laporan yang berisi dugaan pelanggaran KPU tentang proses verifikasi dan kelalaian memenuhi panggilan belum menyentuh pelanggaran etik. Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie mengatakan, pihaknya belum memutuskan sifat laporan Bawaslu itu bisa dikategorikan perkara pelanggaran kode etik atau yang lain.
 
"Karena sifatnya antarlembaga, laporan terakhir Bawaslu tersebut belum diungkap," tutur Jimly, Jumat  (2/11). Menurut dia, inti laporan Bawaslu terkait dengan penundaan verifikasi yang seharusnya dijadwalkan pada 25 Oktober mundur menjadi 28 Oktober. Ada ketidaktransparanan KPU soal proses verifikasi hingga terjadi kemunduran waktu pengumuman.

Selanjutnya, dalam pemanggilan atau klarifikasi Bawaslu, KPU ternyata mangkir dua kali pemanggilan. "KPU tidak hadir. Ini memang terkait dengan prosedur, namun ada kaitan lebih serius di dalamnya," ujar Jimly.
 
Namun, secara terang-terangan Jimly menyatakan belum menemukan pelanggaran kode etik di dalamnya. Dia menjelaskan, DKPP hanya mengadili perilaku individu penyelenggara pemilu yang dinilai melanggar kode etik. Nah, hal yang dilaporkan Bawaslu belum menyentuh hal itu. "DKPP bukan lembaga yang mengurusi tahapan," tuturnya.
 
Kemungkinan, kata Jimly, DKPP akan mengambil langkah lain di luar sidang perkara. DKPP bisa saja akan memprakarsai rapat tiga lembaga untuk mencari solusi dan menyamakan pendapat. "Karena ini sama-sama masih baru, jadi masih beda-beda," ujarnya.
 
Namun, sidang perkara tidak mungkin dihindari jika nanti Bawaslu memperbaiki laporannya. Dalam hal ini, DKPP tidak bisa menghindar untuk segera menggelar sidang jika aduan tersebut sudah memenuhi delik pelanggaran kode etik. "Kalau sudah seperti itu, KPU harus siap," tuturnya.
 
Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak mempermasalahkan aduan Bawaslu kepada DKPP. Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi dari sebuah tahapan pemilu legislatif. "Nanti kita uji saja," ucap dia.
 
Menurut Husni, dirinya ingin mengambil sisi positif dari aduan Bawaslu. Semua aduan, baik dugaan pelanggaran kode etik maupun tudingan menghilangkan berkas, bisa dibuktikan dalam sidang di DKPP. "Kalau hasilnya positif, ada nilai positif kepada KPU," tegasnya. (bay/c8/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKNU Masih Fokus Gugat KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler